Menu

Mode Gelap
Pemkab Supiori Perkuat Kerja Sama dengan ATR/BPN, Siapkan Gedung untuk Operasional Kantor Pertanahan Buka Rakorda BPBD Se-Papua 2026, Bupati Biak Numfor Dorong Transformasi Penanggulangan Bencana Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar Berjalan, Bupati Biak Numfor Kunjungi PAUD dan SD di Biak Utara

NASIONAL

Dana Kampung (ADD) Tahun 2026 Berkurang ! Kepala Kampung Harus Perkuat Koordinasi dengan Pemda

badge-check


					Dana Kampung (ADD) Tahun 2026 Berkurang ! Kepala Kampung Harus Perkuat Koordinasi dengan Pemda Perbesar

KABARSAIRERI.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara resmi mengumumkan rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Informasi ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melalui surat resmi bernomor S-104/PK/2025 tertanggal 29 Desember 2025.

Pengumuman tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota penerima Dana Desa, sebagai langkah awal untuk mempercepat proses penyusunan APBDes Tahun 2026 di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penetapan rincian Dana Desa/Kampung setiap desa mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, di mana pengaturan rinciannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Untuk memberikan gambaran awal kepada pemerintah daerah dan desa, DJPK membuka akses rincian Dana Desa 2026 melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Dana Desa. Data tersebut dapat diakses melalui laman resmi temandesa DJPK dengan menggunakan akun penilaian kinerja desa yang telah dimiliki masing-masing desa.

Informasi ini bersifat awal dan digunakan sebagai bahan perencanaan. Adapun rincian Dana Desa yang bersifat final akan ditetapkan secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Kementerian Keuangan juga meminta agar Bupati dan Wali Kota segera menyampaikan informasi Dana Desa 2026 kepada seluruh Kepala Desa di wilayahnya. Langkah ini dinilai penting agar pemerintah desa dapat segera menyesuaikan perencanaan kegiatan dan anggaran sesuai dengan alokasi yang diterima.

Dengan tersedianya data sejak akhir tahun 2025, diharapkan proses perencanaan pembangunan desa dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam rangka menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, DJPK mengimbau seluruh pihak untuk memastikan keaslian surat resmi dengan melakukan pengecekan melalui aplikasi satu.kemenkeu.go.id

Selain itu, Kementerian Keuangan menegaskan komitmen terhadap integritas layanan publik dan meminta agar tidak ada pemberian dalam bentuk apa pun kepada pejabat atau pegawai DJPK terkait pelayanan yang diberikan.

Berkurangnya Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan berdampak langsung pada Alokasi Dana Kampung (ADK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten.

Kondisi ini menuntut pemerintah kampung untuk lebih cermat dan selektif dalam menyusun program kerja, khususnya dalam menentukan skala prioritas pembangunan.

Pemerintah kampung dapat mengedepankan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat serta program-program yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan warga.

Selain itu,  seluruh kepala desa untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, agar perencanaan dan penggunaan anggaran kampung tetap berjalan efektif, transparan, dan akuntabel meskipun di tengah keterbatasan anggaran. Dengan langkah perencanaan yang tepat, optimistis pelaksanaan pembangunan di kampung-kampung tetap dapat berjalan secara berkelanjutan. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ASN Gugat Aturan Mutasi 10 Tahun ke MK, Pemohon Nilai Hak Karier dan Kemanusiaan Terpasung

4 Juni 2026 - 23:17 WIT

Bupati Biak Numfor Tinjau Lokasi Ledakan Bom di Yenures, Pastikan Korban Dapat Penanganan Maksimal

1 Juni 2026 - 22:35 WIT

Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya

31 Mei 2026 - 14:04 WIT

Layanan ATR/BPN di Pelayanan Satu Pintu Kota Tangerang Permudah Urusan Pertanahan Masyarakat

31 Mei 2026 - 14:01 WIT

Pahami Putusan MK Soal Kerugian Negara, Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan

27 Mei 2026 - 12:29 WIT

Trending di NASIONAL