Menu

Mode Gelap
Pemkab Supiori Perkuat Kerja Sama dengan ATR/BPN, Siapkan Gedung untuk Operasional Kantor Pertanahan Buka Rakorda BPBD Se-Papua 2026, Bupati Biak Numfor Dorong Transformasi Penanggulangan Bencana Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar Berjalan, Bupati Biak Numfor Kunjungi PAUD dan SD di Biak Utara

NASIONAL

ASN Gugat Aturan Mutasi 10 Tahun ke MK, Pemohon Nilai Hak Karier dan Kemanusiaan Terpasung

badge-check


					ASN Gugat Aturan Mutasi 10 Tahun ke MK, Pemohon Nilai Hak Karier dan Kemanusiaan Terpasung Perbesar

JAKARTA, KabarSaireri.com – Kebijakan pembatasan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan masa pengabdian minimal 10 tahun sebelum dapat berpindah instansi kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) bersama Forum Solidaritas Mobilitas Karier (FOSMIK) menilai kebijakan tersebut telah menghambat pengembangan karier, merugikan kehidupan keluarga, hingga mengabaikan aspek kemanusiaan dan kesehatan para ASN.

Permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 174/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan aturan yang menjadi dasar penguncian mutasi ASN selama 10 tahun telah menimbulkan ketidakadilan dan pelanggaran hak konstitusional. Menurutnya, tidak adanya batas waktu yang jelas dalam norma undang-undang membuka ruang lahirnya kebijakan administratif yang dianggap sewenang-wenang terhadap ASN yang ingin mengembangkan karier atau berpindah instansi karena alasan tertentu.

Dalam persidangan, para pemohon memaparkan sejumlah kasus yang menjadi dasar gugatan. Salah satunya dialami seorang ASN bidang keselamatan pelayaran yang kehilangan ruang pengembangan karier setelah kewenangan teknis pelayaran dialihkan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Meski bidang tugasnya telah berubah, yang bersangkutan tidak dapat berpindah ke instansi yang kini berwenang karena terbentur aturan masa pengabdian 10 tahun.

Kasus lain dialami seorang tenaga medis PNS yang telah mengajukan mutasi sejak 2022 untuk mendekatkan diri dengan suaminya yang bertugas di daerah berbeda. Kondisi tersebut diperparah oleh kebutuhan perawatan kesehatan terkait program kehamilan yang mengharuskannya menjalani pengobatan secara intensif. Namun, proses mutasi gagal karena sistem administrasi kepegawaian secara otomatis memblokir pengajuan akibat ketentuan masa pengabdian.

Sementara itu, pemohon lainnya mengaku rumah tangganya nyaris berakhir di meja perceraian karena tidak dapat berpindah tugas mendekati keluarga akibat aturan yang sama. Para pemohon menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan hak membentuk keluarga, hak memperoleh perlindungan kesehatan, serta hak atas kesejahteraan lahir dan batin sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional). Mereka meminta agar ketentuan mobilitas ASN dimaknai dengan batas masa pengabdian paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun, serta wajib mengakomodasi alasan kemanusiaan, penyatuan keluarga, dan kondisi kesehatan.

Namun dalam persidangan, Majelis Hakim Konstitusi memberikan sejumlah catatan kritis terhadap permohonan tersebut. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti hubungan antara kerugian yang dialami para pemohon dengan norma undang-undang yang diuji. Menurutnya, persoalan yang dipersoalkan para pemohon tampak lebih banyak bersumber dari kebijakan teknis dalam peraturan Menteri PAN-RB daripada norma dalam undang-undang itu sendiri.

Hakim juga meminta para pemohon memperkuat argumentasi mengenai kedudukan hukum (legal standing), menjelaskan alasan mengapa perkara tersebut menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, serta menguraikan dasar filosofis dan sosiologis terkait usulan pembatasan masa pengabdian dua hingga lima tahun.

Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengingatkan bahwa ASN pada dasarnya harus siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah-daerah pemekaran yang masih membutuhkan banyak tenaga aparatur. Karena itu, menurutnya, para pemohon perlu menjelaskan secara lebih kuat mengapa batas waktu yang mereka usulkan dianggap lebih adil dibandingkan ketentuan yang berlaku saat ini.

Menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum kembali diperiksa pada tahapan berikutnya. Perbaikan tersebut harus disampaikan paling lambat 17 Juni 2026.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya

31 Mei 2026 - 14:04 WIT

Layanan ATR/BPN di Pelayanan Satu Pintu Kota Tangerang Permudah Urusan Pertanahan Masyarakat

31 Mei 2026 - 14:01 WIT

Pahami Putusan MK Soal Kerugian Negara, Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan

27 Mei 2026 - 12:29 WIT

Tanahmu Belum Terpetakan? Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku

26 Mei 2026 - 16:47 WIT

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang

26 Mei 2026 - 16:44 WIT

Trending di NASIONAL