Menu

Mode Gelap
Pemkab Supiori Perkuat Kerja Sama dengan ATR/BPN, Siapkan Gedung untuk Operasional Kantor Pertanahan Buka Rakorda BPBD Se-Papua 2026, Bupati Biak Numfor Dorong Transformasi Penanggulangan Bencana Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar Berjalan, Bupati Biak Numfor Kunjungi PAUD dan SD di Biak Utara

Kabar Saireri

DPRK Waropen Diminta “Hentikan” Proses Pergantian Antar Waktu Nixon Yenusi

badge-check


					Nixon Yenusi Perbesar

Nixon Yenusi

#Waropen – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen diminta untuk menghentikan sementara proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRK Nixon Yenusi. Permintaan tersebut muncul menyusul adanya keberatan dan sorotan dari berbagai pihak yang menilai proses PAW belum memiliki dasar yang kuat dan berpotensi menimbulkan polemik hukum serta politik.

Sejumlah pihak menilai bahwa mekanisme PAW harus dijalankan secara transparan, sesuai peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan asas keadilan. Oleh karena itu, DPRK Waropen diharapkan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan sebelum seluruh aspek administratif dan yuridis dipastikan terpenuhi.

Mantan Ketua DPW PBB Provinsi Papua Zulkarnain menyampaikan proses PAW tersebut tidak mencerminkan kehendak masyarakat dan berpotensi mencederai prinsip demokrasi. Atas dasar itu, dirinya menolak rencana PAW terhadap Nixon. Apalagi, Nixon Yenusi merupakan wakil rakyat yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui proses pemilu yang sah.

“Karena itu, setiap upaya pergantian terhadap yang bersangkutan semestinya mempertimbangkan aspirasi konstituen yang telah memberikan mandat politik,” ungkap Zul, panggilan akrabnya, Selasa (16/12/2025).

Senada dengan itu, politisi muda Papua, Zumuas, menyatakan proses PAW tersebut tidak mencerminkan kehendak masyarakat dan berpotensi mencederai prinsip demokrasi. Menurut Zul, sapaan akrabnya, Nixon Yenusi merupakan wakil rakyat yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui proses pemilu yang sah.

“Karena itu, setiap upaya pergantian terhadap yang bersangkutan semestinya mempertimbangkan aspirasi konstituen yang telah memberikan mandat politik,” ungkapnya.

Zul pun menyoroti mekanisme PAW yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik. Ia menyebut, proses tersebut tidak disosialisasikan secara terbuka serta dilakukan tanpa ruang dialog yang adil.

Bahkan, kata Zul, alur pengusulan PAW disebut terkesan sepihak karena struktur partai di tingkat DPC tidak mengetahui proses yang berjalan dari DPW langsung ke DPP.

Selain itu, ia menegaskan, Nixon Yenusi masih hidup, tidak berhalangan tetap, serta tetap kooperatif dalam menjalankan tugas dan menjaga hubungan baik dengan struktur partai, baik di tingkat DPC, DPW, maupun DPP.

“Kondisi tersebut tidak memenuhi alasan kuat untuk dilakukannya PAW,” tegasnya.

Zul juga mempertanyakan kejelasan dasar hukum dan kelengkapan administrasi dalam proses PAW tersebut. Hingga kini, menurutnya, tidak ada penjelasan terbuka kepada publik terkait legalitas dan alasan formal pergantian, sehingga memunculkan dugaan adanya kejanggalan dan potensi inkonstitusional.

Lebih lanjut, Zul mengingatkan, pelaksanaan PAW secara sepihak berpotensi menimbulkan konflik politik dan kegaduhan sosial di tengah masyarakat. Situasi ini dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas pemerintahan serta proses pembangunan di Kabupaten Waropen, terutama di wilayah basis pendukung Nixon Yenusi.

Zul juga menilai PAW tersebut diduga sarat dengan kepentingan politik elit tertentu dan tidak berpijak pada kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Waropen secara menyeluruh.

Atas dasar itu, Zul mendesak DPRD Kabupaten Waropen dan pihak-pihak terkait untuk menghentikan sementara seluruh proses PAW. Ia juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta instansi berwenang lainnya untuk melakukan peninjauan ulang secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Saya meminta adanya klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik dari partai politik terkait serta lembaga yang terlibat dalam proses PAW. Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat Waropen untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif,” tegasnya.

Menurut Zul, sikap penolakan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap demokrasi, keadilan, dan kehormatan suara rakyat Waropen. Ia menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak direspons, pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional lanjutan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Permintaan penghentian proses PAW ini juga dikaitkan dengan perlunya klarifikasi menyeluruh terhadap alasan pemberhentian serta hak-hak politik yang bersangkutan. Jika proses tetap dilanjutkan tanpa kejelasan, dikhawatirkan akan berdampak pada stabilitas internal lembaga legislatif dan kepercayaan publik terhadap DPRK Waropen.

Sementara itu, DPRK Waropen diminta untuk membuka ruang dialog dan komunikasi dengan pihak terkait, termasuk partai politik pengusung, guna menghindari kesan adanya kepentingan tertentu dalam proses PAW tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPRK Waropen terkait permintaan penghentian proses PAW terhadap Nixon Yenusi. Namun, publik berharap DPRK dapat bersikap bijak dan mengedepankan aturan hukum demi menjaga marwah lembaga legislatif serta kondusivitas pemerintahan di Kabupaten Waropen. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Biak Numfor Tinjau Lokasi Ledakan Bom di Yenures, Pastikan Korban Dapat Penanganan Maksimal

1 Juni 2026 - 22:35 WIT

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

26 Mei 2026 - 16:41 WIT

Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

26 Mei 2026 - 16:37 WIT

Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

26 Mei 2026 - 16:34 WIT

Anggota DPRK Kepulauan Yapen Ayub Rawai Salurkan BBR kepada Warga Pegunungan Muman dalam Reses 2026

23 Mei 2026 - 15:56 WIT

Trending di Kabar Saireri