Menu

Mode Gelap
Pemkab Supiori Perkuat Kerja Sama dengan ATR/BPN, Siapkan Gedung untuk Operasional Kantor Pertanahan Buka Rakorda BPBD Se-Papua 2026, Bupati Biak Numfor Dorong Transformasi Penanggulangan Bencana Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar Berjalan, Bupati Biak Numfor Kunjungi PAUD dan SD di Biak Utara

NASIONAL

“Hanya Lewat Telpon Presiden” Anggaran TKD Aceh Dipastikan Tidak Terkena Kebijakan Efisiensi Tahun Ini

badge-check


					“Hanya Lewat Telpon Presiden” Anggaran TKD Aceh Dipastikan Tidak Terkena Kebijakan Efisiensi Tahun Ini Perbesar

KABARSAIRERI.COM – Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh dipastikan tidak terkena kebijakan efisiensi anggaran pada tahun 2026. Kepastian tersebut diperoleh setelah Wakil Gubernur Aceh menyampaikan langsung permintaan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam sebuah rapat pada Sabtu (10/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Gubernur Aceh menegaskan pentingnya menjaga stabilitas fiskal daerah agar program-program prioritas pemerintah Aceh tetap berjalan optimal. Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa apabila diperlukan keputusan cepat, jalur komunikasi langsung dengan Presiden akan lebih efektif.

“Kalau minta Pak Ketua yang ngomong, itu pasti lebih cepat,” ujar Purbaya dalam rapat tersebut.

Menindaklanjuti pernyataan itu, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, langsung menghubungi Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, Dasco memberikan sambungan telepon kepada Menteri Keuangan agar dapat menyampaikan langsung permintaan terkait TKD Aceh kepada Presiden.

Tak berselang lama, Presiden Prabowo Subianto memberikan persetujuan atau acc atas permintaan tersebut. Dengan keputusan itu, anggaran Transfer ke Daerah Aceh untuk tahun anggaran berjalan dipastikan tidak mengalami pemotongan dan tetap berjalan normal sesuai perencanaan.

Keputusan ini disambut positif oleh Pemerintah Aceh karena memberikan kepastian fiskal bagi daerah dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sepanjang tahun ini. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ASN Gugat Aturan Mutasi 10 Tahun ke MK, Pemohon Nilai Hak Karier dan Kemanusiaan Terpasung

4 Juni 2026 - 23:17 WIT

Bupati Biak Numfor Tinjau Lokasi Ledakan Bom di Yenures, Pastikan Korban Dapat Penanganan Maksimal

1 Juni 2026 - 22:35 WIT

Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya

31 Mei 2026 - 14:04 WIT

Layanan ATR/BPN di Pelayanan Satu Pintu Kota Tangerang Permudah Urusan Pertanahan Masyarakat

31 Mei 2026 - 14:01 WIT

Pahami Putusan MK Soal Kerugian Negara, Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan

27 Mei 2026 - 12:29 WIT

Trending di NASIONAL