Menu

Mode Gelap
Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar Berjalan, Bupati Biak Numfor Kunjungi PAUD dan SD di Biak Utara

Kabar Saireri

Keluarga Imbiri dan LSM LIRA Minta Oknum Polisi Polres Waropen Ditindak Tegas ! Tak Bisa Damai Semu

badge-check


					Keluarga Imbiri dan LSM LIRA Minta Oknum Polisi Polres Waropen Ditindak Tegas ! Tak Bisa Damai Semu Perbesar

KABARSAIRERI.COM – Tindak kekerasan oleh oknum anggota Polres Waropen kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Papua. Keluarga Imbiri mendesak Polda Papua dan Polres Waropen untuk mengusut tuntas kasus pemukulan terhadap warga sipil yang terjadi di dalam ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Waropen, sebuah ruang yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat.

Korban bernama Benoni Imbiri, dipukul oleh dua oknum anggota Polres Waropen pada 27 Januari 2026, saat korban dan keluarganya datang memenuhi undangan kepolisian untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Ironisnya, kekerasan justru terjadi di dalam area Mapolres.

Mark Imbiri, yang mewakili keluarga korban, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran HAM serius dan bentuk penyalahgunaan kewenangan aparat negara.

“Adik saya dipukul oleh dua anggota polisi di dalam ruang SPKT. Ini bukan sekadar penganiayaan, tapi penyalahgunaan kekuasaan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Kami datang untuk mencari keadilan, bukan untuk dipukuli,” tegas Mark Imbiri.

Kekerasan Aparat di Ruang Negara

Menurut keluarga, pemukulan dilakukan oleh oknum polisi berinisial PM, dibantu satu anggota polisi lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan serius pada mata dan harus menjalani pengobatan intensif di luar daerah Waropen, dengan risiko cacat permanen.

Namun hingga kini, keluarga menilai tidak ada penanganan hukum yang adil terhadap pelaku.

“Adik saya diarahkan berdamai di ruang Propam untuk saling minta maaf tanpa ada pemeriksaan medis menyeluruh, tanpa surat pernyataan resmi hari itu juga, dan tanpa jaminan biaya kesehatan. Ini bentuk pembungkaman korban. Kami minta tak bisa diselesaikan damai semu” kata Mark.

Keluarga menyesalkan bahwa penyelesaian yang diarahkan aparat justru mengarah pada damai semu, tanpa mempertimbangkan kondisi korban dan tanpa mekanisme akuntabilitas yang transparan.

Keluarga Korban cari Keadilan dan Koordinasi

“Saya telah melakukan beberapa komunikasi dan koordinasi dengan Polres Waropen. Saya apresiasi tindakan dari Kapolres, Wakapolres dan Kabag OPS dan jajaran termasuk Propam mengantar surat pernyataan untuk ditandatangani oleh kedua belah pihak. Walaupun adik saya tidak tanda tangan karena telah dilarikan keluar Waropen untuk berobat matanya.” jelas Mark.

LSM LIRA Papua: Mental Dendam Aparat Harus Ditindak Tegas

Sorotan keras juga datang dari LSM LIRA Papua. Sekretaris DPW LIRA Papua, Yohanis Wanane, menilai tindakan oknum polisi berinisial PM mencerminkan sikap tidak profesional.

Tak semestinya peristiwa kekerasan terjadi di area kepolisian, tempat di mana kehadiran warga negara justru untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Menurut keluarga korban, insiden tersebut terjadi di halaman Polres Waropen, sebuah ruang negara yang seharusnya menjamin bahwa setiap warga memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, terlebih ketika tindakan itu diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Waropen sendiri.

LSM LIRA Papua juga menyoroti langkah mediasi kekeluargaan yang ditempuh oleh pihak Polres Waropen. Menurut LIRA, pendekatan persuasif dan kekeluargaan dapat dikedepankan sebagai upaya meredam konflik, namun tidak boleh menghentikan proses pembinaan, pemeriksaan, dan penegakan disiplin terhadap oknum polisi yang bersangkutan.

“Penyelesaian secara kekeluargaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab institusi dalam membina dan menindak anggotanya yang melanggar,” tegas LIRA Papua.

Oleh karena itu, LIRA Papua berharap adanya kebijakan tegas dari pimpinan Polri, khususnya Polda Papua, untuk memeriksa dan mengusut kejadian tersebut secara objektif, dengan menghadirkan secara terbuka baik pelaku yang merupakan oknum polisi maupun korban, guna memastikan proses penyelesaian berjalan adil dan transparan.

LIRA Papua juga menegaskan bahwa integritas Polri dalam semangat reformasi kepolisian harus menjadi prinsip utama yang dipegang setiap anggota Polri. Hal ini penting demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia sebagai garda terdepan penegakan hukum dan pelindung hak-hak warga negara.

“Oknum anggota Polres Waropen yang tidak profesional, bermental tersinggung dan dendam seperti yang ditunjukkan oleh PM harus ditindak tegas sebagai bentuk rehabilitasi psikologis. Tidak dibenarkan hanya karena cekcok mulut dengan masyarakat sipil di ruang sipil, lalu disimpan sebagai dendam dan disalurkan di dalam Mapolres Waropen,” tegas Yohanis Wanane.

Menurut LIRA Papua, tindakan tersebut melanggar prinsip dasar tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Polisi tidak boleh membawa emosi pribadi, dendam, atau konflik keluarga ke dalam tugas institusi. Jika ini dibiarkan, maka masyarakat akan takut datang ke kantor polisi,” tambahnya.

Desakan LIRA kepada Polda Papua

Atas kejadian tersebut,  LIRA Papua mendesak:

  1. Polda Papua mengambil alih penanganan perkara secara independen

  2. Pemeriksaan etik dan pidana terhadap oknum PM dan satu anggota lainnya

  3. Penonaktifan sementara oknum yang terlibat selama proses pemeriksaan

  4. Tanggung jawab institusi atas biaya pengobatan korban

  5. Evaluasi psikologis dan profesionalitas oknum anggota Polres Waropen

  6. Pemindahan oknum anggota yang terlibat dari wilayah Waropen

  7. Jaminan perlindungan terhadap korban dan keluarga dari intimidasi

Peringatan untuk Institusi

LIRA Papua menegaskan bahwa penyelesaian damai tanpa proses hukum dalam kasus kekerasan aparat merupakan bentuk impunitas yang berbahaya bagi demokrasi dan penegakan HAM.

“Jika polisi memukul warga di dalam kantor polisi dan dibiarkan, maka hukum kehilangan wibawanya. Negara wajib hadir melindungi korban, bukan melindungi pelaku,” tutup Yohanis Wanane.

Kronologi Berawal dari Penyelesaian Adat

Kasus ini berawal dari persoalan keluarga (hubungan adik perempuan Imbiri dan seorang lelaki) yang telah diselesaikan melalui Dewan Adat Waropen, dengan kesepakatan denda adat Rp10 juta. Oknum polisi PM disebut hadir sebagai bagian dari keluarga pihak laki-laki.

Namun, ketika pembayaran denda tidak dipenuhi sepenuhnya (hanya Rp9 juta) terjadi perdebatan (24 Januari 2026). Masalah tidak menemukan solusi akhirnya diarahkan ke Polres Waropen. Di sinilah, menurut keluarga, konflik kepentingan muncul (oknum Polisi PM dendam kepada BI) dan berujung pada kekerasan fisik oleh aparat yang seharusnya netral. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Anggota DPRK Kepulauan Yapen Ayub Rawai Salurkan BBR kepada Warga Pegunungan Muman dalam Reses 2026

23 Mei 2026 - 15:56 WIT

Kalapas Kelas IIB Serui Bacakan Sambutan Menteri Komdigi pada Peringatan Harkitnas ke-118

20 Mei 2026 - 13:27 WIT

Matangkan Persiapan Konvoi Piala Dunia 2026, Serui Netherlands Fans Club Gelar Rapat Teknis

6 Mei 2026 - 21:54 WIT

Ibadah Wilayah GKPMI di Waropen Angkat Tema Mengandalkan Tuhan, Bupati Mote Soroti Peran Gereja dan Generasi Muda

6 Mei 2026 - 09:37 WIT

Kunjungan Sinode Jerman ke Klasis GKI Waropen, Tinjau Asrama dan Pelatihan Komputer yang di selenggarakan oleh Bengkel Kerja Papua

5 Mei 2026 - 22:06 WIT

Trending di Kabar Saireri