KABARSAIRERI.COM – Beredarnya informasi yang menyebutkan adanya oknum pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang diduga mengakses dana cadangan Pemerintah Provinsi Papua untuk bidang kesehatan dan pendidikan menuai reaksi keras dari Lira Papua.
Sekretaris Wilayah Lira Papua, Yohanis Wanane, meminta DPRP dan Pemerintah Provinsi Papua segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Menurutnya, isu tersebut sangat sensitif mengingat kondisi fiskal Provinsi Papua sedang terganggu pasca pemekaran wilayah.
“Selebaran yang menyebutkan oknum unsur pimpinan DPRP Papua terlibat dalam dugaan korupsi sebesar Rp44 miliar sudah tersebar di ruang publik. Ini harus segera dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kecurigaan yang meluas di masyarakat,” tegas Wanane.
Ia menilai, bila dibiarkan tanpa penjelasan resmi, informasi tersebut berpotensi memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan pemerintah daerah.
Selain mendesak klarifikasi atas isu dana cadangan, Lira Papua juga meminta Gubernur Papua untuk mengevaluasi sejumlah pekerjaan tahun anggaran sebelumnya yang hingga kini belum rampung. Bahkan, menurut Wanane, terdapat dugaan pelanggaran administrasi yang telah dilaporkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Papua dan Inspektorat Provinsi Papua.
Salah satu yang disoroti adalah pemindahan jalan lingkungan di Dusun Yawarub Swakarsa, Kabupaten Keerom, tepatnya pada ruas jalan Kampung Sawabun Arso 14 Gunung. Lira Papua menilai proyek tersebut diduga melanggar prosedur administrasi namun tidak mendapat tindakan tegas.
Tak hanya itu, Lira Papua juga menyoroti kinerja Dinas Perhubungan Provinsi Papua dalam pengawasan pembangunan dermaga laut di Distrik Windesi, Kabupaten Kepulauan Yapen. Proyek tersebut disebut telah dilakukan penagihan hingga 100 persen, sementara pekerjaan fisik di lapangan belum sepenuhnya selesai.

Lebih lanjut, muncul laporan bahwa proyek dermaga tersebut diduga dikerjakan oleh perusahaan yang dimiliki atau berafiliasi dengan oknum pimpinan DPRP Papua. Bahkan, terdapat dugaan intervensi dalam proses pergantian jabatan di OPD Dinas Perhubungan Papua agar perusahaan tertentu memenangkan tender proyek strategis.
“Walaupun tidak tertulis secara formal, tekanan politik semacam ini bisa membuat pejabat pelaksana merasa terpaksa mengikuti arahan demi menjaga hubungan dengan legislatif,” ujar Wanane.
Dari sudut pandang maladministrasi, tindakan tersebut dinilai dapat masuk dalam kategori:
-
Penyalahgunaan wewenang, karena jabatan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
-
Konflik kepentingan, karena terdapat hubungan langsung antara kebijakan dan keuntungan pribadi.
-
Tidak profesional dan tidak transparan, yang mengabaikan prinsip keadilan serta akuntabilitas pelayanan publik.
Wanane menegaskan, praktik semacam ini bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 dan Pasal 18 tentang larangan penyalahgunaan wewenang oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Sebagai langkah konkret, Lira Papua menyatakan dukungannya kepada lembaga pengawas dan penegak hukum seperti BPK RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan di Provinsi Papua, khususnya pasca pemekaran wilayah.
“Berita atau selebaran yang beredar ini hanya bisa dijawab oleh lembaga yang berwenang, baik KPK maupun Kejaksaan. Masyarakat berharap ada pemerintahan yang bersih, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip good governance,” pungkas Wanane. (*)










