KABARSAIRERI.COM – Jalannya pemerintahan di Provinsi Papua dinilai semakin memprihatinkan. LIRA Papua secara terbuka mengkritik tata kelola yang dianggap tidak mengedepankan asas peraturan perundang-undangan dan prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan.
Sekretaris LIRA Papua, Yohanis Wanane, menyampaikan bahwa dinamika pemerintahan saat ini terlihat amburadul dan jauh dari standar tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Hari ini pemerintah melakukan pergantian pejabat seenaknya tanpa penjenjangan yang jelas dan tanpa mengacu pada sistem merit. Proses penyerahan SK Plt yang dilakukan di ruang kerja gubernur maupun wakil gubernur terlihat seperti penyerahan bantuan sosial. Ini bukan tata kelola birokrasi yang sehat,” tegasnya.
Beban Pegawai dan Inkonsistensi Kebijakan
LIRA Papua juga menyoroti pernyataan Gubernur yang menyebut belanja pegawai menguras hampir 80 persen APBD Provinsi Papua. Namun di sisi lain, masih terjadi penarikan pegawai dari kabupaten ke tingkat provinsi.
“Jumlah ASN dan P3K di Provinsi Papua sudah lebih dari 8.000 orang, sementara secara normal hanya mampu mengelola sekitar 5.000 pegawai. Ini kontradiktif dengan pernyataan soal beban anggaran,” ujarnya.
Padahal dalam apel perdana, Gubernur sempat menegaskan tidak ada lagi kubu 01 atau 02 dan menyerukan rekonsiliasi sosial-politik demi membangun Papua. LIRA Papua mengingatkan agar komitmen tersebut tidak sekadar menjadi lip service.
“Kami memilih bapak berdua agar pemerintahan lebih baik dari sebelumnya. Tapi sampai hari ini justru muncul embrio pesimisme,” tambahnya.
Sorotan PLT dan Dugaan Pelanggaran Mekanisme
LIRA Papua juga mengkritik pengangkatan sejumlah pejabat dengan status Pelaksana Tugas (Plt) yang dinilai tidak memenuhi syarat kepangkatan, bahkan menjabat melebihi batas waktu tiga bulan.
Salah satu contoh yang disorot adalah pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRP Papua yang disebut dilakukan tanpa SK resmi serta tanpa hasil asesmen dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahkan pejabat yang ditunjuk sebagai Plt disebut belum memenuhi persyaratan pangkat.
“Pemerintah provinsi ini seperti daerah otonomi baru yang kekurangan SDM, sehingga penempatan pejabat dilakukan tanpa dasar yang kuat. ASN tersandera dalam kepentingan politik elit,” tegas Yohanis.
Polemik Dana Cadangan Rp44 Miliar
LIRA Papua juga menyoroti isu Dana Cadangan sebesar Rp44 miliar yang sempat beredar di publik. Meski disebut sebagai hoaks oleh pihak tertentu, LIRA menilai perlu ada kejelasan hukum dan administratif.
“Jika merujuk pada KUHP baru, maka oknum yang dituduh menyebarkan berita bohong harus diproses secara hukum terlebih dahulu sebelum dilakukan Restorative Justice (RJ). Tidak bisa langsung disebut hoaks tanpa proses,” jelasnya.
Menurut LIRA Papua, nilai Rp44 miliar tersebut memang tercatat sebagai dana cadangan. Persoalannya adalah apakah ada dugaan penggunaan tanpa mekanisme yang sah atau sekadar kesalahpahaman informasi.
LIRA mengaku menerima laporan bahwa tidak pernah ada Perda maupun aturan teknis yang mengatur pengelolaan dana cadangan tersebut. Bahkan disebutkan ada fraksi yang tidak menyetujui penggunaannya.
Jika benar, maka Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Legislasi (Baleg) DPRP, Kesekretariatan Dewan, serta pejabat gubernur sebelumnya diminta memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
“Kami telah mempelajari persoalan ini. Secara pidana, sudah memenuhi dua alat bukti awal. Ini bisa dibawa ke Kejaksaan melalui mekanisme laporan masyarakat, di luar temuan BPK. Ini uang rakyat, dan wakil rakyat harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Desakan Reformasi Tata Kelola
LIRA Papua mendesak Pemerintah Provinsi Papua agar segera membenahi sistem tata kelola birokrasi sesuai aturan perundang-undangan, mengedepankan profesionalitas ASN, serta transparan dalam pengelolaan anggaran.
“Kami tidak ingin hanya seremoni. Kami ingin pemerintahan yang tertib, profesional, dan berpihak pada rakyat,” tutup Yohanis Wanane. (*)










