Menu

Mode Gelap
Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar Berjalan, Bupati Biak Numfor Kunjungi PAUD dan SD di Biak Utara

NASIONAL

MK Tegaskan Negara Tak Boleh Kriminalisasi Wartawan, Sengketa Berita Wajib Lewat Dewan Pers

badge-check


					MK Tegaskan Negara Tak Boleh Kriminalisasi Wartawan, Sengketa Berita Wajib Lewat Dewan Pers Perbesar

KABARSAIRERI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK menegaskan, pasal tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme hukum pers ditempuh, yakni hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers, dan tidak tercapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat.

Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar administratif, melainkan harus mencakup keseluruhan proses jurnalistik.

“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.

Putusan MK ini dinilai sebagai tonggak penting bagi kemerdekaan pers di Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan wajib mengedepankan mekanisme hukum pers, bukan kriminalisasi terhadap wartawan. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pahami Putusan MK Soal Kerugian Negara, Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan

27 Mei 2026 - 12:29 WIT

Tanahmu Belum Terpetakan? Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku

26 Mei 2026 - 16:47 WIT

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang

26 Mei 2026 - 16:44 WIT

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

26 Mei 2026 - 16:41 WIT

Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

26 Mei 2026 - 16:37 WIT

Trending di SOSIAL MEDIA