Menu

Mode Gelap
Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar Berjalan, Bupati Biak Numfor Kunjungi PAUD dan SD di Biak Utara

NASIONAL

Prof Jimly Asshiddiqie Usulkan Penerapan Omnibus Law Teknis dalam Perubahan UU Pemilu Mendatang

badge-check


					Prof Jimly Asshiddiqie Usulkan Penerapan Omnibus Law Teknis dalam Perubahan UU Pemilu Mendatang Perbesar

KABARSAIRERI.COM – Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar metode omnibus law secara teknis dapat diterapkan dalam perubahan Undang-Undang Pemilu pada masa mendatang. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang membahas desain serta berbagai permasalahan krusial dalam penyelenggaraan pemilu, Selasa (10/03/2026).

Dalam paparannya, Jimly mengungkapkan bahwa gagasan penggunaan metode omnibus telah ia dorong sejak lama dalam berbagai tulisan dan perkuliahan. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat digunakan untuk menata sistem hukum secara lebih koheren, baik dalam sistem politik, ekonomi, maupun sektor lainnya.

Namun, ia juga mengingatkan agar pembuat undang-undang tidak mencampuradukkan konsep omnibus law dengan kodifikasi hukum. Ia menilai praktik yang terjadi dalam beberapa regulasi sebelumnya justru lebih mendekati kodifikasi daripada omnibus.

“Omnibus itu tidak harus setebal itu. Ia menyangkut banyak undang-undang, tetapi fokus pada penyisipan norma-norma tertentu yang bersifat lintas sektor dalam satu undang-undang,” jelasnya.

Dalam forum tersebut, Jimly juga mencontohkan sejumlah persoalan teknis dalam penyelenggaraan pemilu yang menurutnya dapat diperbaiki melalui pendekatan omnibus teknis. Salah satunya terkait pengaturan kelembagaan penyelenggara pemilu di daerah dengan status khusus.

Ia menyinggung perbedaan pengaturan pengawas pemilu di Aceh yang menggunakan istilah Panwaslih berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, berbeda dengan daerah lain yang menggunakan struktur nasional. Menurutnya, perbedaan istilah dan mekanisme tersebut kerap menimbulkan persoalan teknis, termasuk terkait penganggaran dan kewenangan.

Selain itu, Jimly juga menyoroti efektivitas keberadaan kantor penyelenggara pemilu permanen di beberapa daerah. Ia menilai bahwa di daerah yang tidak memiliki agenda pemilihan secara rutin, model kelembagaan ad hoc bisa menjadi alternatif yang lebih efisien.

Ia juga mengangkat persoalan lain yang berkaitan dengan regulasi di luar undang-undang pemilu, seperti pengaturan penyiaran. Menurut Jimly, Undang-Undang Penyiaran seharusnya mengatur secara tegas bahwa frekuensi siaran merupakan milik publik, sehingga pada masa pemilu setiap partai memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses jam tayang.

Dalam konteks itu, ia memperkenalkan konsep Corporate Political Responsibility (CPR), yakni tanggung jawab politik korporasi media yang menggunakan frekuensi publik agar tidak menciptakan ketimpangan akses kampanye antarpartai.

“Frekuensi televisi itu milik publik. Karena itu, pada masa pemilu semua partai seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan jam tayang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jimly juga menyoroti persoalan praktik sistem noken dalam pemilu di Papua yang menurutnya sering menjadi sumber sengketa. Berdasarkan pengalaman penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi, ia menyebut sekitar 40 persen sengketa pemilu berasal dari wilayah Papua, sebagian di antaranya berkaitan dengan penyalahgunaan sistem noken.

Sebagai solusi, Jimly mengusulkan pendekatan modernisasi noken, misalnya dengan mempertimbangkan penggunaan sistem electoral college untuk pemilihan tertentu di daerah khusus seperti Papua.

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjaga nilai-nilai kultural masyarakat setempat sekaligus mencegah praktik manipulasi suara yang berpotensi merusak integritas pemilu.

“Kalau noken dibiarkan tanpa pengaturan yang lebih modern, bisa disalahgunakan dan bahkan ditiru di daerah lain dengan nama berbeda. Karena itu perlu dipikirkan mekanisme yang tetap menghormati kekhususan Papua tetapi menjaga integritas pemilu,” katanya.

Di akhir paparannya, Jimly mendorong para legislator untuk memanfaatkan momentum revisi Undang-Undang Pemilu guna memperbaiki berbagai persoalan teknis yang selama ini muncul dalam praktik penyelenggaraan pemilu.

Menurutnya, pendekatan omnibus teknis dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperbaiki berbagai ketentuan lintas undang-undang secara lebih efisien tanpa harus melakukan perubahan besar pada seluruh sistem hukum kepemiluan. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Anggota DPR Papua Graha Christie Mambay Hadiri Buka Puasa Bersama, Serap Aspirasi Warga di Momen Reses

19 Maret 2026 - 21:25 WIT

Bupati Biak Numfor Buka Pelatihan Olahan Ikan Beku bagi IKM Orang Asli Papua

16 Maret 2026 - 15:43 WIT

Bupati Mansnembra: Biak Numfor Datang Belajar Pengembangan Pariwisata di Raja Ampat

13 Maret 2026 - 16:51 WIT

Bawaslu Papua Audiensi dengan Kejati, Siapkan Program Keluarga Sadar Hukum Pemilu di Kampung Adat Jayapura

13 Maret 2026 - 15:58 WIT

Bupati dan Wakil Bupati Supiori Tinjau Pasar Sentral, Pastikan Aktivitas Ekonomi Kembali Bergerak

13 Maret 2026 - 11:48 WIT

Trending di Kabar Saireri