Menu

Mode Gelap
Pemkab Supiori Perkuat Kerja Sama dengan ATR/BPN, Siapkan Gedung untuk Operasional Kantor Pertanahan Buka Rakorda BPBD Se-Papua 2026, Bupati Biak Numfor Dorong Transformasi Penanggulangan Bencana Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar Berjalan, Bupati Biak Numfor Kunjungi PAUD dan SD di Biak Utara

NASIONAL

Wamen ATR/Waka BPN Minta Pemprov Kalteng Aktif Selesaikan Masalah Pertanahan Lewat GTRA

badge-check


					Wamen ATR/Waka BPN Minta Pemprov Kalteng Aktif Selesaikan Masalah Pertanahan Lewat GTRA Perbesar

Palangkaraya – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (23/04/2026), mengimbau pemerintah provinsi (Pemprov) untuk lebih aktif menyelesaikan masalah pertanahan. Langkah itu bisa dilakukan dengan memanfaatkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

“Kewenangan Bapak/Ibu Kepala Daerah di provinsi ini sangat besar, dan dapat membantu mengelola pertanahan di tempat Bapak/Ibu sekalian melalui forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Jika ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar kita bisa mencari solusi,” ujar Wamen Ossy di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.

Pimpinan daerah dalam hal ini gubernur merupakan Ketua GTRA Provinsi, sedangkan bupati/wali kota adalah Ketua GTRA Kota/Kabupaten. Kedua pihak tersebut punya kewenangan besar dalam menentukan subjek penerima dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Dalam konteks kebijakan, GTRA Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN maupun Kantor Pertanahan Untuk mengidentifikasi potensi TORA di wilayahnya.

“Seperti masyarakat-masyarakat yang sudah kadung tinggal di kawasan hutan. Ketika dinyatakan kawasan itu (tempat tinggal masyarakat) sebagai kawasan hutan, tentu kita harus pikirkan bagaimana kesejahteraan mereka? Ini menjadi tugas kita di daerah, agar segera mereka dikeluarkan dari kawasan hutan, ditentukan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), lalu mereka bisa mendapatkan sertipikat,” ujar Wamen Ossy.

Di hadapan Gubernur Kalteng, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa 75,96% wilayah di Kalteng merupakan kawasan hutan. Di kawasan itu pula banyak masyarakat yang sejak lama sudah mendiami sejumlah titik bidang tanah. Untuk itu, perlu ada inventarisasi yang jelas terkait kawasan hutan dan kawasan non hutan.

“Ini jika fungsi GTRA di Kalteng dilakukan dengan optimal, kita harus bisa petakan sedemikian rupa dan se-detail mungkin seberapa persen kawasan hutan tersebut, dan pada titik-titik yang lain kita inventarisasi dan rekomendasi kawasan mana yang memerlukan program Reforma Agraria,” ungkap Ketua Komisi II DPR RI.

 

Pada kegiatan ini, selain Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, turut hadir Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo; Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf; serta FORKOPIMDA Provinsi Kalteng dan Kota/Kabupaten se-Kalteng. Turut serta mendampingi Wamen Ossy, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng; Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Fitriyani Hasibuan beserta para Kepala Kantah se-Provinsi Kalteng. (AR/JR)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ASN Gugat Aturan Mutasi 10 Tahun ke MK, Pemohon Nilai Hak Karier dan Kemanusiaan Terpasung

4 Juni 2026 - 23:17 WIT

Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya

31 Mei 2026 - 14:04 WIT

Layanan ATR/BPN di Pelayanan Satu Pintu Kota Tangerang Permudah Urusan Pertanahan Masyarakat

31 Mei 2026 - 14:01 WIT

Pahami Putusan MK Soal Kerugian Negara, Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan

27 Mei 2026 - 12:29 WIT

Tanahmu Belum Terpetakan? Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku

26 Mei 2026 - 16:47 WIT

Trending di NASIONAL