KABARSAIRERI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Yapen melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan lima pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ardyan Ukie Hercahyo, didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Wahyudi dan Kasie Humas Ipda Marno, bertempat di Mapolres Kepulauan Yapen, Senin (26/1/2026).
Peristiwa pengeroyokan ini menimpa dua korban, yakni Maleks Paririe dan Hestin Yenusi. Dalam kejadian tersebut, korban Maleks Paririe dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Serui.
Adapun lima pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial AKR, DWR, MFA, YYR, dan BW. Dari kelima pelaku tersebut, satu orang diketahui masih berusia 16 tahun.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) KUHP subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasat Reskrim AKP Hendra Wahyudi menjelaskan, kasus ini bermula saat para pelaku bersama sejumlah rekannya mengonsumsi minuman keras lokal jenis bobo di Kampung Bawai, Jalan Pasir Hitam, Distrik Yapen Selatan, pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIT.
“Setelah minuman tersebut habis, mereka berniat membeli tambahan dengan berjalan kaki menuju kawasan Taman 7 Suku di Jalan Pangeran Diponegoro, Serui,” ungkap AKP Hendra.
Diketahui, kawasan Taman 7 Suku merupakan salah satu lokasi yang dikenal sebagai tempat penjualan minuman keras lokal di Kota Serui.
Setibanya di lokasi, pelaku MFA pergi untuk membeli bobo, sementara pelaku DWR langsung menghampiri korban Maleks Paririe dan memukulnya tanpa alasan yang jelas. Tindakan tersebut kemudian memicu pelaku lainnya untuk turut melakukan pengeroyokan.
Selain Maleks Paririe, amukan para pelaku juga menyasar korban Hestin Yenusi yang saat itu berada bersama korban. Namun, Hestin berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Tanpa ada persoalan apa pun, pelaku langsung memukul korban,” jelas Kasat Reskrim.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban Maleks Paririe terjatuh dan tersungkur di aspal. Tidak berhenti di situ, pelaku MRA kemudian menendang korban di bagian punggung belakang.
“Pelaku juga mengambil handphone milik korban yang saat ini telah kami amankan sebagai barang bukti,” tambahnya.
Usai kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, sementara para pelaku melarikan diri ke Kampung Ansus, Distrik Yapen Barat.
Hingga Sabtu (24/1/2026), polisi berhasil mengamankan empat pelaku, sementara satu pelaku lainnya sempat melarikan diri. Namun, pada Senin pagi (26/1/2026), pelaku terakhir berhasil diamankan dan langsung dibawa ke penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)















