Menu

Mode Gelap
Pemkab Supiori Perkuat Kerja Sama dengan ATR/BPN, Siapkan Gedung untuk Operasional Kantor Pertanahan Buka Rakorda BPBD Se-Papua 2026, Bupati Biak Numfor Dorong Transformasi Penanggulangan Bencana Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar Berjalan, Bupati Biak Numfor Kunjungi PAUD dan SD di Biak Utara

Pendidikan

Kode Papua Desak Rektor Uncen Tegakkan Sistem Merit, Ingatkan Potensi Uji Hukum di PTUN

badge-check


					Direktur Eksekutif Kode Papua, Toenjes Swansen Maniagasi, S.H Perbesar

Direktur Eksekutif Kode Papua, Toenjes Swansen Maniagasi, S.H

KABARSAIRERI.COM – Direktur Eksekutif Kode Papua, Toenjes Swansen Maniagasi, S.H., kembali menegaskan pentingnya penerapan sistem merit dan asas bebas konflik kepentingan dalam proses pencalonan dekan di lingkungan Universitas Cenderawasih (Uncen).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dinamika internal kampus terkait adanya pasangan suami-istri yang disebut tengah berupaya menduduki jabatan dekan dalam satu institusi yang sama.

Menurut Maniagasi, secara normatif memang tidak terdapat aturan eksplisit yang melarang suami-istri menduduki jabatan serupa dalam satu lembaga. Namun, hukum administrasi negara tidak hanya bertumpu pada teks normatif semata, melainkan juga pada asas dan prinsip objektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Tegaskan Asas Administrasi Pemerintahan

Maniagasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas ketidakberpihakan dan larangan penyalahgunaan kewenangan.

“Jika dalam struktur jabatan terdapat relasi keluarga yang berpotensi saling memengaruhi kebijakan, penilaian kinerja, maupun pengambilan keputusan administratif, maka hal tersebut dapat dikualifikasi sebagai konflik kepentingan,” ujarnya.

Sistem Merit dan Larangan Nepotisme

Lebih lanjut, ia mengutip Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan sistem merit sebagai dasar pengisian jabatan ASN, yang harus dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, serta bebas dari intervensi dan nepotisme.

Ketentuan itu diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN yang secara tegas melarang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam jabatan publik.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 mengatur bahwa pejabat pembina kepegawaian wajib memastikan objektivitas serta menghindari konflik kepentingan dalam pengisian jabatan.

Perspektif Putusan Peradilan

Maniagasi menambahkan, dalam praktik peradilan tata usaha negara, keputusan pejabat administrasi dapat dibatalkan apabila terbukti melanggar AUPB atau terdapat penyalahgunaan kewenangan.

Sejumlah putusan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa keputusan tata usaha negara yang tidak objektif, diskriminatif, atau mengandung konflik kepentingan dapat dinyatakan batal atau tidak sah.

Dalam doktrin hukum administrasi negara yang dikembangkan para akademisi, konflik kepentingan tidak harus menunggu terjadinya kerugian nyata. Cukup terdapat potensi keberpihakan yang dapat memengaruhi independensi jabatan, maka secara hukum hal tersebut sudah dapat dipersoalkan.

“Pengisian jabatan publik tidak hanya harus sah secara formal, tetapi juga sah secara etik dan substantif,” tegasnya.

Potensi Konsekuensi Hukum

Apabila proses pengangkatan jabatan dilakukan dengan mengabaikan prinsip merit dan asas bebas konflik kepentingan, maka konsekuensi hukum yang dapat timbul antara lain:

  • Pembatalan keputusan tata usaha negara;
  • Sanksi administratif;
  • Mutasi atau rotasi jabatan;
  • Pemeriksaan oleh Inspektorat atau KASN;
  • Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hormati Semangat Otonomi Khusus

Kode Papua juga mengingatkan pentingnya menjunjung nilai dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua guna menjaga semangat kehadiran dan peran Orang Asli Papua dalam struktur kepemimpinan lembaga publik.

Selain itu, Kode Papua meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi untuk mempertimbangkan regulasi teknis yang lebih tegas terkait pembatasan konflik kepentingan dalam jabatan strategis di perguruan tinggi.

“Universitas harus menjadi contoh tata kelola yang bersih dan profesional. Jangan sampai ruang akademik justru menjadi preseden buruk dalam penerapan sistem merit,” tutup Maniagasi. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

83 Siswa Kelas VI SD Inpres 1 Serui Resmi Lulus, Plt Kepala Sekolah Tekankan Pentingnya Dukungan Orang Tua Tingkatkan Mutu Pendidikan

6 Juni 2026 - 19:14 WIT

Buka Rakorda BPBD Se-Papua 2026, Bupati Biak Numfor Dorong Transformasi Penanggulangan Bencana

4 Juni 2026 - 22:28 WIT

Yayasan Tranformasi Bagi Negeri: Lima Guru TITISI Angkatan VIII Disambut di Yapen, Siap Perkuat Transformasi Pendidikan Holistik di YPK

22 Mei 2026 - 12:56 WIT

Pameran Batik Canting Yapen Hadir di Alun-Alun Trikora Serui, Angkat Budaya dan Kearifan Lokal Papua

10 Mei 2026 - 17:40 WIT

Ibadah Wilayah GKPMI di Waropen Angkat Tema Mengandalkan Tuhan, Bupati Mote Soroti Peran Gereja dan Generasi Muda

6 Mei 2026 - 09:37 WIT

Trending di TANAH PAPUA