KABARSAIRERI.COM – Hampir satu tahun pasca Pilkada, kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati definitif di Kabupaten Kepulauan Yapen mulai dievaluasi oleh berbagai elemen masyarakat. Harapan besar terhadap makna “perubahan” sebagaimana visi kampanye pasangan yang dikenal dengan sebutan “BRO” dinilai belum sepenuhnya terwujud.
Sejumlah catatan korektif pun mengemuka, terutama terkait tata kelola pemerintahan yang dinilai belum mencerminkan prinsip clean and good governance.
Dari hasil pemantauan lapangan yang dilakukan selama sepekan di Kota Serui, tim pengamat menemukan sejumlah persoalan mendasar. Di antaranya kondisi kebersihan kota yang kurang terawat, rumput liar di halaman kantor-kantor pemerintahan, hingga persoalan sampah yang dinilai belum tertangani maksimal.
Selain itu, muncul pula isu serius terkait kualitas pendidikan. Berdasarkan sampel pengamatan di 10 titik, beredar informasi bahwa sekitar 60 persen anak diduga belum mampu membaca dan menulis dengan baik. Isu ini dinilai perlu klarifikasi dan penanganan serius dari pemerintah daerah, mengingat pendidikan merupakan fondasi pembangunan jangka panjang.
Sorotan utama tertuju pada tata kelola birokrasi. Hampir setahun berjalan, masih banyak pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjabat dengan status Pelaksana Tugas (Plt), termasuk jabatan setingkat kepala bidang hingga kepala distrik.
Lebih krusial lagi, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) – yang merupakan jabatan strategis dan berperan sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah – hingga kini masih berstatus Pelaksana Harian (Plh). Bahkan disebut telah terjadi beberapa kali pergantian dalam status sementara tersebut.
Kondisi ini dinilai mencerminkan pemerintahan yang belum berjalan normal secara definitif. Secara regulasi, jabatan Plt dan Plh memiliki batas waktu dan kewenangan terbatas, sehingga jika berlangsung terlalu lama dapat berdampak pada efektivitas pengambilan kebijakan.
Pengamat menilai, reformasi birokrasi seharusnya menjadi pijakan utama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Beberapa prinsip penting yang seharusnya dijalankan antara lain ; Sistem Merit dan Penguatan SDM ; Pengangkatan jabatan berbasis kompetensi, integritas, dan profesionalitas – Transparansi dan Akuntabilitas ; Pengelolaan APBD/APBN yang terbuka dan dapat diawasi publik, termasuk optimalisasi sistem informasi berbasis daring – Penegakan Hukum ; Pencegahan dan pemberantasan praktik KKN dalam tata kelola pemerintahan – Kepemimpinan Berintegritas ; Pemimpin yang memiliki visi, moralitas, serta komitmen kuat terhadap tata kelola yang baik – Partisipasi Masyarakat ; Pelibatan masyarakat sipil dan lembaga non-pemerintah dalam pengawasan serta perumusan kebijakan.
Jika sebagian besar jabatan strategis masih berstatus sementara dalam waktu yang panjang, maka semangat reformasi birokrasi dikhawatirkan hanya menjadi slogan tanpa implementasi nyata.
Situasi ini juga menjadi perhatian bagi DPRK setempat agar memperkuat fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif. Stabilitas birokrasi dan kepastian hukum dalam pengisian jabatan merupakan syarat utama agar roda pemerintahan berjalan efektif dan akuntabel.
Masyarakat berharap, memasuki tahun kedua kepemimpinan, pemerintah daerah dapat segera menuntaskan penataan struktur organisasi secara definitif, memperbaiki pelayanan publik, serta menjawab berbagai isu strategis secara terbuka.
Evaluasi kritis seperti ini diharapkan menjadi masukan konstruktif demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan benar-benar menghadirkan perubahan bagi masyarakat Kepulauan Yapen. (*)















