Menu

Mode Gelap
Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar Berjalan, Bupati Biak Numfor Kunjungi PAUD dan SD di Biak Utara

Kabar Saireri

Pemuda Minta Bupati Segera Lantik Pj Sekda Yapen, Iqi Aninam: Jangan Biarkan Pemerintahan Berjalan Tanpa Kepastian

badge-check


					Pemuda Minta Bupati Segera Lantik Pj Sekda Yapen, Iqi Aninam: Jangan Biarkan Pemerintahan Berjalan Tanpa Kepastian Perbesar

KABARSAIRERI.COM – Desakan agar pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Kepulauan Yapen segera dilaksanakan mulai disuarakan oleh kalangan pemuda. Salah satu tokoh pemuda Yapen, Iqi Aninam, meminta Bupati Kepulauan Yapen segera mengambil langkah tegas dengan melantik Pj Sekda yang telah memperoleh persetujuan dari Gubernur Papua.

Menurut Iqi, secara administrasi proses pengisian jabatan Penjabat Sekretaris Daerah sebenarnya telah melalui tahapan resmi sesuai prosedur pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen sebelumnya telah mengusulkan calon Penjabat Sekda kepada Gubernur Papua melalui surat resmi tertanggal 31 Desember 2025.

Dalam usulan tersebut, Bupati Kepulauan Yapen mengajukan nama Cyfrianus Yustus Mambay, S.Pd., M.Si, yang saat itu menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen.

Usulan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur Papua yang melalui surat Nomor 800.1.3.2/1068/SET tertanggal 28 Januari 2026 secara prinsip telah memberikan persetujuan terhadap penunjukan Cyfrianus Yustus Mambay sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penunjukan Penjabat Sekda dilakukan guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretaris Daerah di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Namun hingga kini, meskipun persetujuan gubernur telah diterbitkan, pelantikan Penjabat Sekda tersebut belum juga dilaksanakan oleh Bupati Kepulauan Yapen. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

“Kalau semua proses administrasi sudah selesai dan persetujuan gubernur sudah ada, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda pelantikan. Pemerintahan tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa kepastian,” tegas Iqi Aninam.

Ia menjelaskan bahwa secara normatif aturan sudah sangat jelas. Pasal 8 Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 menyebutkan bahwa setelah persetujuan gubernur diberikan, Bupati wajib melantik Penjabat Sekda paling lambat dalam waktu tiga hari. Apabila dalam waktu tersebut pelantikan tidak dilakukan, maka gubernur berwenang mengambil alih pelantikan tersebut. Bahkan jika gubernur juga tidak melaksanakannya, maka kewenangan tersebut dapat diambil oleh Menteri Dalam Negeri.

“Artinya secara hukum dan administrasi sebenarnya tidak ada persoalan lagi. Yang menjadi pertanyaan publik sekarang adalah mengapa pelantikan ini belum juga dilakukan, padahal usulan awal justru datang dari Bupati sendiri,” ujarnya.

Iqi juga menyoroti kondisi birokrasi di Kabupaten Kepulauan Yapen yang saat ini dinilai semakin tidak sehat karena terlalu banyak jabatan yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), mulai dari level Eselon II hingga Eselon IV.

Selain itu, posisi Pelaksana Harian (Plh) Sekda juga telah berlangsung lebih dari satu bulan. Padahal dalam praktik tata kelola pemerintahan, jabatan Plh hanya bersifat sementara dan biasanya digunakan ketika pejabat definitif menjalankan tugas luar dalam waktu singkat, umumnya satu hingga dua minggu.

“Kalau terlalu lama dibiarkan, ini bisa berdampak pada efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik. Birokrasi butuh kepastian kepemimpinan,” kata dia.

Ia juga menyinggung proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIB) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen yang sebenarnya telah selesai dilaksanakan oleh panitia seleksi. Hasil seleksi tersebut bahkan telah diusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi IMUD BKN.

BKN kemudian mengeluarkan Rekomendasi Nomor 10783/R-AK.02.03/SD/F/2026 tertanggal 13 Februari 2026 tentang hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Kepulauan Yapen. Namun hingga saat ini pelantikan terhadap pejabat hasil seleksi tersebut juga belum dilaksanakan.

Ironisnya, yang sempat dilantik hanya Kepala BPBD Kabupaten Kepulauan Yapen pada 21 Februari 2026, sehari sebelum pejabat tersebut memasuki masa pensiun. Sementara pejabat lain hasil seleksi terbuka belum juga dilantik tanpa penjelasan resmi kepada publik.

Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, lanjut Iqi, Bupati seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan peraturan perundang-undangan secara konsisten. Terlebih sebagai kepala daerah hasil Pemilu 2024 yang diharapkan mampu membawa perubahan dalam tata kelola pemerintahan.

“Masyarakat tentu berharap ada ketegasan dalam menjalankan pemerintahan. Apalagi kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati sekarang dikenal dengan tagline BRO: Berani, Realistis, dan Optimis. Maka publik berharap slogan itu diwujudkan dalam langkah nyata,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pelantikan Pj Sekda dan pejabat hasil seleksi terbuka sangat penting agar roda pemerintahan dapat berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

“Pemuda Yapen berharap Bupati segera mengambil keputusan yang tepat dan sesuai aturan. Jangan sampai birokrasi terus berjalan dalam ketidakpastian,” tutup Iqi Aninam.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Anggota DPRK Kepulauan Yapen Ayub Rawai Salurkan BBR kepada Warga Pegunungan Muman dalam Reses 2026

23 Mei 2026 - 15:56 WIT

Yayasan Tranformasi Bagi Negeri: Lima Guru TITISI Angkatan VIII Disambut di Yapen, Siap Perkuat Transformasi Pendidikan Holistik di YPK

22 Mei 2026 - 12:56 WIT

Kalapas Kelas IIB Serui Bacakan Sambutan Menteri Komdigi pada Peringatan Harkitnas ke-118

20 Mei 2026 - 13:27 WIT

Ruben Kayai Terpilih sebagai Ketua Pemuda Onate dalam Mubes II Pemuda Suku Yawa Onate

16 Mei 2026 - 22:11 WIT

Pembukaan Mubes II Suku Yawa Onate di Serui Berlangsung Ramai dan Aman

15 Mei 2026 - 15:13 WIT

Trending di YAPEN