KABARSAIRERI.COM – Dugaan kejanggalan data usia Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Yapen mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah masyarakat mempertanyakan status masa pensiun pejabat tersebut yang hingga kini masih aktif menjabat, meski secara usia diduga telah memasuki batas pensiun aparatur sipil negara.
Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, Kepala BPBD Kepulauan Yapen diketahui lahir pada 22 Februari 1968. Jika mengacu pada aturan batas usia pensiun bagi pejabat administrator di lingkungan pemerintah daerah, maka yang bersangkutan dinilai seharusnya telah mendekati bahkan memasuki masa purna tugas.
Kecurigaan publik semakin menguat setelah diketahui dua saudara kandungnya yang juga bekerja sebagai aparatur sipil negara justru telah lebih dahulu memasuki masa pensiun atau segera pensiun.
Salah satu adiknya yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Yapen telah lebih dahulu pensiun. Sementara adik lainnya yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRK Kepulauan Yapen, dengan tanggal lahir 29 Agustus 1968, juga dijadwalkan akan pensiun pada tahun 2026 setelah mencapai batas usia 58 tahun.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Publik menilai secara logika birokrasi, situasi di mana dua adik telah atau akan pensiun lebih dulu sementara kakaknya masih aktif menjabat menimbulkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam dokumen administrasi kepegawaian.
Tokoh seniman muda Yapen yang juga dikenal sebagai aktivis anti-korupsi, Jon Arampayai atau yang akrab disapa Jono, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut integritas sistem kepegawaian pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar soal umur, tapi soal kejujuran administrasi negara. Kalau dua adik sudah pensiun atau akan pensiun, sementara kakaknya masih terus menjabat, maka wajar publik bertanya. Ada apa sebenarnya dengan data kepegawaian ini?” ujar Jono dengan nada tegas.
Menurutnya, jika benar terjadi manipulasi atau perubahan data tanggal lahir dalam dokumen kepegawaian, maka hal tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini perlu dibuka secara transparan agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola birokrasi di Kepulauan Yapen.
“Jika ada dugaan perubahan data usia demi memperpanjang masa jabatan, maka itu sudah masuk wilayah serius. Ini menyangkut integritas birokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tegasnya.
Jono juga mendesak Bupati Kepulauan Yapen selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan audit administrasi terhadap dokumen kepegawaian pejabat yang bersangkutan.
Selain itu, ia meminta DPRK Kepulauan Yapen tidak tinggal diam dan segera menggunakan fungsi pengawasan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menelusuri kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“DPRK harus turun tangan. Bentuk Pansus, telusuri semua dokumen kepegawaian secara terbuka dan libatkan Badan Kepegawaian Negara. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan menjadi rumor liar yang merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Masyarakat juga mendesak agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan pemeriksaan administratif terhadap data kepegawaian pejabat tersebut untuk memastikan tidak ada manipulasi dokumen negara.
Apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi pemalsuan atau perubahan data administrasi, maka aparat penegak hukum diharapkan dapat turun tangan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sebab, pemalsuan dokumen negara, termasuk perubahan data tanggal lahir dalam administrasi kepegawaian, dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum yang serius.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen maupun dari pihak Kepala BPBD terkait kejanggalan yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.
Sementara itu, publik menilai transparansi menjadi satu-satunya cara untuk menjawab keraguan yang kini berkembang di tengah masyarakat. Jika tidak dijelaskan secara terbuka, isu ini berpotensi berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap tata kelola birokrasi di daerah. (*)
Iqi













