KABARSAIRERI.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Yapen memberikan kemudahan layanan perekaman KTP elektronik bagi warga yang sedang sakit dan menjalani perawatan di RSUD Serui maupun fasilitas kesehatan lainnya.
Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan seluruh penduduk tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan, meskipun dalam kondisi sakit atau tidak memungkinkan datang langsung ke kantor Dukcapil.

Masyarakat yang memiliki anggota keluarga sedang dirawat dan belum melakukan perekaman KTP elektronik dapat segera melapor. Pihak keluarga dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi Dukcapil di 0823 9710 0600 atau datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil. Selanjutnya, petugas akan mendatangi pasien di tempat perawatan untuk melakukan layanan perekaman.
Dukcapil Kepulauan Yapen berharap kerja sama masyarakat dalam menyampaikan informasi ini agar tidak ada warga yang tertinggal dalam kepemilikan dokumen kependudukan. Demikian untuk diketahui. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. (*)














