KABARSAIRERI.COM, Serui – Ketua KNPI Kepulauan Yapen, Densius Amamehi, menyoroti kembali menumpuknya sampah di kawasan Pasar Aroro–Iroro, Serui, hanya beberapa hari setelah dilakukan pengangkutan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kondisi tersebut dinilai sebagai cerminan masih lemahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, sekaligus belum optimalnya sistem pengelolaan sampah yang diterapkan pemerintah daerah.
Menurut Densius, persoalan sampah di salah satu pusat aktivitas ekonomi terbesar di Kepulauan Yapen itu tidak boleh dianggap sebagai masalah biasa. Jika terus dibiarkan, penumpukan sampah berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, mengganggu kualitas udara, serta mengurangi kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di sekitar pasar.
“Persoalan ini tidak boleh terus dibiarkan. Sampah yang kembali menumpuk setelah diangkut menunjukkan bahwa kita masih menghadapi persoalan kesadaran dan tata kelola yang harus segera dibenahi bersama,” tegas Densius kepada KabarSaireri.com saat ditemui di Pasar Aroro-Iroro Serui, Selasa (16/06/2026).
Ia menekankan bahwa menjaga kebersihan pasar bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat, terutama para pedagang dan pelaku usaha yang setiap hari beraktivitas di Pasar Aroro–Iroro, harus memiliki kesadaran dan rasa tanggung jawab yang sama.

Densius mengimbau masyarakat Kepulauan Yapen, khususnya para pedagang, agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan serta turut menjaga kebersihan lingkungan pasar.
“Pasar yang bersih mencerminkan perilaku dan kesadaran kita sebagai masyarakat Yapen,” ujarnya.
Selain mengajak masyarakat untuk lebih disiplin, KNPI Kepulauan Yapen juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen agar segera mengambil langkah konkret melalui kebijakan yang lebih tegas dan berkelanjutan.
Densius mendesak pemerintah daerah untuk segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah yang dapat menjadi landasan hukum dalam mengatur seluruh pihak terkait.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut sangat penting agar pengelolaan sampah tidak lagi bersifat insidental atau sekadar mengandalkan pengangkutan ketika sampah sudah menggunung.
“Pemerintah daerah perlu menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang jelas, terukur, dan berkelanjutan. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang tanpa ada solusi yang menyentuh akar masalah,” katanya.
KNPI juga meminta agar implementasi aturan nantinya dibarengi dengan pengawasan yang ketat di lapangan melalui keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap pedagang, pelaku usaha, maupun masyarakat umum mematuhi aturan yang berlaku.
Densius berharap Perda Pengelolaan Sampah nantinya tidak hanya mengatur tata cara pengelolaan, tetapi juga memuat sanksi tegas bagi pihak-pihak yang masih membuang sampah sembarangan.
“Aturan harus dibarengi dengan penegakan. Jika ada yang masih membuang sampah sembarangan, perlu ada sanksi yang tegas agar menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Menurutnya, Pasar Aroro–Iroro bukan sekadar tempat transaksi jual beli, melainkan wajah Kabupaten Kepulauan Yapen yang setiap hari dikunjungi masyarakat dari berbagai distrik.
Karena itu, menjaga kebersihan pasar menjadi tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan layak bagi seluruh masyarakat.
“Kebersihan pasar harus menjadi budaya bersama. Kalau kita ingin Yapen terlihat bersih dan tertata, maka perubahan itu harus dimulai dari kesadaran diri sendiri, didukung regulasi yang kuat dan pengawasan yang konsisten,” tutup Densius Amamehi.















