KABARSAIRERI.COM – Aksi pemalangan lokasi pekerjaan pembangunan 1 Ruang Kelas Baru (RKB) SD YPK Kanawa, distrik Kosiwo di Kabupaten Kepulauan Yapen. Pemalangan dilakukan oleh tokoh masyarakat Fernando Worabai, Rabu, 21 Januari 2026 kemarin.
Fernando Worabai yang juga pelaksana pekerjaan, melakukan pemalangan karena hingga saat ini hak pembayaran atas pekerjaan belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen.
Proyek pembangunan RKB tersebut bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024. Fernando Worabai menegaskan bahwa pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak, namun hak pembayaran belum juga direalisasikan, sehingga pemalangan dilakukan sebagai bentuk kekecewaan sekaligus tuntutan kejelasan.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan mencari solusi.
Kunjungan tersebut mewakili Bupati Kepulauan Yapen dengan dihadiri Staf Ahli Bupati Kepulauan Yapen, Erni Tania, didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Yapen. Selain unsur pemerintah daerah, turut hadir Wakil Ketua III DPRK Kepulauan Yapen, Bernard Worumi, serta Anggota DPRK Kepulauan Yapen dari Fraksi NasDem, Ema Tauran.
Rombongan pemerintah daerah dan DPRK secara langsung bertemu dan berdialog dengan Fernando Worabai di lokasi pemalangan proyek. Kamis, 22/1/2026.
Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa sejumlah proyek fisik, termasuk proyek RKB SD YPK Kanawa, sebelumnya telah dilarang untuk dikerjakan. Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Yapen periode sebelumnya (MW), karena proyek-proyek dimaksud tidak tercantum dalam KUA/PPAS.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya pekerjaan di luar KUA/PPAS dengan nilai mencapai Rp103 miliar. Atas dasar temuan tersebut, DPRK Kepulauan Yapen mendesak Bupati Kepulauan Yapen untuk melakukan audit lanjutan melalui Inspektorat Daerah.
Dari hasil audit Inspektorat, diketahui bahwa terdapat pekerjaan senilai Rp46 miliar yang telah dilaksanakan 100 persen secara fisik dan dinyatakan sah untuk dibayarkan. Oleh karena itu, pembayaran atas pekerjaan tersebut menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat tersebut, Bupati Kepulauan Yapen selanjutnya mengajukan kepada DPRK Kepulauan Yapen untuk disidangkan, guna menetapkan nilai tersebut sebagai utang daerah yang wajib dibayarkan kepada para pelaksana pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pertemuan tersebut, Staf Ahli Bupati dan DPRK bersama tokoh masyarakat Fernando Worabai membuka palang SD YPK Kanawa.
Pemerintah daerah dan DPRK menegaskan komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara bertahap dan transparan, agar tidak merugikan kontraktor, masyarakat adat, maupun menghambat pelayanan dasar di sektor pendidikan. (*)
Penulis : Iqi Aninam















