KABARSAIRERI.COM – Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SD YPK Korombobi di kepulauan Yapen tidak berjalan sejak 05 hingga 29 Januari 2026 akibat tidak adanya guru yang melaksanakan tugas mengajar. Kondisi ini menyebabkan peserta didik kehilangan hak dasar mereka untuk memperoleh pendidikan sebagaimana dijamin oleh undang-undang.
Kepada media, Obaja Rumpedai, dalam wawancara melalui sambungan telepon pada 29 Januari 2026, menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi tersebut. Ia menegaskan bahwa anak-anak dibiarkan tanpa proses pembelajaran, sementara waktu dan masa depan mereka terus berjalan.
Sebagai pensiunan guru di SD YPK Korombobi dan juga sebagai orang tua serta masyarakat Obaja mengaku heran dan prihatin karena kondisi seperti ini tidak pernah terjadi selama dirinya masih aktif mengajar hingga masa pensiun. Ia menilai permasalahan ini telah berlarut-larut dan berdampak langsung pada masa depan anak-anak.
Situasi ini dinilai membutuhkan perhatian serius dan penanganan segera dari Dinas Pendidikan serta Bupati sebagai pemangku kebijakan daerah. Evaluasi menyeluruh dan langkah cepat yang solutif harus segera dilakukan agar proses belajar mengajar dapat kembali berjalan normal dan tidak ada pihak yang dirugikan, khususnya peserta didik.
Pendidikan merupakan hak konstitusional, bukan sekadar urusan administrasi. Negara hadir melalui pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan guru, keberlangsungan KBM, serta perlindungan terhadap masa depan anak-anak.
Besar harapan agar pemerintah daerah segera melihat secara langsung dan menindaklanjuti persoalan yang terjadi di SD YPK Korombobi. Penanganan yang cepat, tegas, dan bertanggung jawab sangat dibutuhkan demi memastikan hak belajar anak-anak kembali terpenuhi dan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (*)
Penulis : Iqi















