Menu

Mode Gelap
Pemkab Supiori Perkuat Kerja Sama dengan ATR/BPN, Siapkan Gedung untuk Operasional Kantor Pertanahan Buka Rakorda BPBD Se-Papua 2026, Bupati Biak Numfor Dorong Transformasi Penanggulangan Bencana Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar Berjalan, Bupati Biak Numfor Kunjungi PAUD dan SD di Biak Utara

Kabar Saireri

Bawaslu Yapen Buka Posko Aduan Pencatutan Identitas dalam SIPOL

badge-check


					Bawaslu Yapen Buka Posko Aduan Pencatutan Identitas dalam SIPOL Perbesar

KABARSAIRERI.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen (Bawaslu Yapen) resmi membuka Posko Aduan Masyarakat. Langkah ini diambil sebagai Upaya pencegahan adanya potensi pencatutan Identitas (nama) warga, khususnya dari kalangan profesi yang dilarang berpolitik praktis, ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Yapen Hofni Mandripon menyampaikan bahwa posko aduan ini diprioritaskan bagi pihak-pihak yang wajib menjaga netralitas sesuai undang-undang, yaitu:

  • TNI dan POLRI
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Kepala Kampung dan Aparat Kampung

Pencatutan Identitas (nama) dalam SIPOL secara sepihak oleh partai politik dapat berdampak fatal bagi karier dan status kepegawaian, personel TNI, POLRI, maupun ASN. Sesuai regulasi, kelompok profesi ini dilarang menjadi atau terlibat sebagai anggota maupun pengurus partai politik.

“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat, terutama ASN dan aparat keamanan, untuk aktif mengecek NIK mereka. Jika merasa tidak pernah mendaftar namun nama muncul di SIPOL, segera lapor ke posko kami,” Ujar Hofni saat dihubungi kabarsaireri.com Kamis (22/01/2026).

Bagi masyarakat atau aparatur yang merasa namanya dicatut, dapat menempuh langkah berikut:

  1. Cek Mandiri: Akses situs resmi KPU di [https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/cari_nik] untuk mengecek status NIK.
  2. Datangi Posko: Kunjungi Kantor Bawaslu Yapen dengan membawa bukti identitas (KTP) atau mengisi Laporan aduan secara online melalui [www.bawasluyapen.id/bedaparpol] dan melampirkan Screnshoot/tangkap layar hasil pengecekan NIK di SIPOL.

Hofni selaku Penanggungjawab Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik juga berharap, melalui Posko Aduan ini dapat memberikan masukan kepada KPU dan Partai Politik dalam mencermati kualitas dan akurasi data Kepengurusan atau Keanggotaannya kembali.

“Kami berharap Posko Aduan yang disiapkan Bawaslu ini sebagai ruang pelaporan dan masukan bagi KPU dan Partai Politik dalam mencermati kualitas data dan akurasi data baik itu Kepengeurusannya, maupun Keanggotaan”, ujar Hofni.

Untuk diketahui, Bawaslu Yapen kedepan akan menyiapkan Gerakan Partisipatif berupa Bersih Data Partai Politik (Beda Parpol) untuk mengajak seluruh Aparatur dan Masyarakat melakukan Pengecekan Data secara Mandiri, tutup Hofni. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Supiori Jadi Pelopor di Papua, Bupati Heronimus Letakkan Batu Pertama Kampung Nelayan Merah Putih di Waryesi

11 Juni 2026 - 23:08 WIT

83 Siswa Kelas VI SD Inpres 1 Serui Resmi Lulus, Plt Kepala Sekolah Tekankan Pentingnya Dukungan Orang Tua Tingkatkan Mutu Pendidikan

6 Juni 2026 - 19:14 WIT

Tiga Siswa SD Negeri 1 Serui Jadi Teladan Kejujuran, Kembalikan Uang Rp2,6 Juta yang Ditemukan di Jalan

6 Juni 2026 - 19:05 WIT

Charles Gomar: Semangat Piala Dunia 2026 Bangkitkan Kreativitas Pelukis Jalanan di Serui

6 Juni 2026 - 15:41 WIT

Sampah Berserakan di Pasar Aroro Iroro Serui, Pedagang Keluhkan Bau Tak Sedap

5 Juni 2026 - 19:59 WIT

Trending di YAPEN