KABARSAIRERI.COM – Sejumlah pelaku jasa fotografer dan videografer di Kota Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, sepakat menetapkan standar harga minimum untuk layanan dokumentasi prewedding dan wedding. Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang digelar di salahsatu cafe di Anotaurei.
Pertemuan ini menjadi ruang diskusi bersama bagi para penyedia jasa dokumentasi untuk menyatukan pandangan terkait penetapan harga yang wajar dan profesional. Selain membahas besaran tarif, pertemuan tersebut juga menegaskan pentingnya standar layanan agar kualitas hasil dokumentasi tetap terjaga dan dapat dipertanggungjawabkan kepada klien.
Kesepakatan harga minimum ini diharapkan menjadi referensi bersama bagi masyarakat, khususnya calon klien yang akan menggunakan jasa fotografer dan videografer di Serui. Di sisi lain, penetapan standar ini juga bertujuan menjaga iklim persaingan tetap sehat, sekaligus menghargai nilai karya fotografi dan videografi sebagai hasil proses kreatif dan teknis yang tidak sederhana.
Dalam diskusi tersebut, para pelaku jasa menekankan bahwa penyeragaman harga bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk menciptakan keseimbangan. Klien diharapkan memperoleh hasil dokumentasi yang berkualitas dan sesuai ekspektasi, sementara penyedia jasa dapat bekerja secara maksimal dengan dukungan harga yang sepadan dengan waktu, tenaga, serta peralatan yang digunakan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah studio dan penyedia jasa dokumentasi di Serui, antara lain Shutter Studio (Ruben Sombolayuk), Firman Studio (Firman), PRD Photography (Paul Richard Dawir), SeruiVibes (Aldeotantra/Mas Victor), serta RM Photography (Robby Mesak).

Dalam rapat tersebut, disepakati standar harga minimum paket dokumentasi pernikahan sebagai berikut:
Paket wedding foto dan video: Rp7 juta
Wedding foto: Rp3 juta
Wedding video: Rp4 juta
Untuk Paket prewedding foto dan video: Rp3 juta
Foto: Rp1,5 juta
Video: Rp1,5 juta
Selain wedding dan prewedding, rapat juga membahas dokumentasi acara seremonial, termasuk liputan Hari Ulang Tahun (HUT), dengan standar harga berdasarkan kategori usia.
Untuk anak-anak dan remaja di bawah 12 tahun:
Foto: Rp700 ribu
Video: Rp800 ribu
Sementara untuk orang dewasa:
Foto: Rp1 juta
Video: Rp1,5 juta
Seluruh peserta rapat juga sepakat menerapkan uang muka (DP) sebesar 50 persen sebagai bagian dari komitmen kerja sama antara penyedia jasa dan klien. Seluruh harga yang ditetapkan merupakan harga minimum dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan teknis tambahan sesuai kesepakatan bersama.
Kesepakatan ini menjadi langkah awal bagi pelaku jasa fotografer dan videografer di Kota Serui untuk membangun ekosistem kerja yang lebih tertata. Dengan adanya standar harga dan layanan yang jelas, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian, sementara para penyedia jasa dapat terus meningkatkan kualitas karya dan profesionalitas dalam setiap layanan dokumentasi foto dan video di Kabupaten Kepulauan Yapen. (*)















