KABARSAIRERI.COM – Dinamika administrasi Partai Politik di Kabupaten Kepulauan Yapen mulai menunjukkan pergerakan signifikan memasuki paruh kedua tahun ini.
Sebanyak enam Partai Politik (Parpol) secara resmi telah mengajukan permohonan pemutakhiran data melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU untuk periode Semester II tahun 2025.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepatuhan administrasi serta upaya partai politik untuk memastikan struktur kepengurusan dan keanggotaan ditingkat kabupaten tetap valid.
Pemutakhiran data yang diajukan oleh partai politik ini mencakup perubahan kepengurusan, domisili kantor sekretariat, hingga penyesuaian dokumen internal lainnya.
Dilansir dari laman bawasluyapen.id ,anggota Bawaslu Kepulauan Yapen Hofni Mandripon menyatakan sebanyak enam partai politik di kepulauan Yapen telah mengajukan permohonan pemutakhiran data sehingga Bawaslu menghimbau KPU untuk dapat melakukan verifikasi administrasi terhadap Parpol tersebut.
“Enam partai politik yang telah mengajukan permohonan melalui SIPOL, selanjutnya kami menghimbau agar KPU Kepulauan Yapen dapat segera melakukan verifikasi administrasi dan menerbitkan berita acara,” ujarnya Hofni, Selasa (30/12/2025).
Setelah dokumen diterima melalui SIPOL, pihak KPU Kepulauan Yapen akan melakukan Verifikasi Administrasi untuk memastikan Kecocokan dan Kesesuaian data yang dilaporkan.
Hal tersebut dilakukan guna menghindari adanya tumpang tindih kepengurusan atau keanggotaan dalam internal partai sendiri tapi juga terhadap partai yang lain.
Adapun enam Partai Politik tersebut yang mengajukan Permohonan Pemutakhiran Data pada Semester II Tahun 2025 adalah ;
- Partai Gelombang Rakyat (Gelora),
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
- Partai Garda Republik Indonesia (Garuda),
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan
- Partai Bulan Bintang (PBB).
(*)















