Jayapura, KabarSaireri.com – Lumbung Informasi Rakyat (LiRA) Papua meminta Wali Kota Jayapura untuk meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Penjabat Wali Kota Jayapura yang menyerahkan kewenangan pengelolaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Koya Koso kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura.
Sekretaris LiRA Papua, Yohanis Wanane, mengatakan bahwa kebijakan tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab terbengkalainya pengelolaan IPLT Koya Koso yang sebelumnya berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Kota Jayapura melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
“Berdasarkan hasil pemantauan yang kami lakukan di lapangan, kondisi IPLT Koya Koso saat ini sangat memprihatinkan. Sejak adanya nota kesepahaman (MoU) antara PDAM dan UPTD Instalasi Pengolahan Lindi, pengelolaan IPLT yang sebelumnya ditangani Dinas Pekerjaan Umum Kota Jayapura menjadi tidak optimal dan cenderung terbengkalai,” ujar Yohanis Wanane kepada KabarSaireri.com, Jumat (19/06/2026).
Menurutnya, Wali Kota Jayapura perlu turun langsung meninjau kondisi fasilitas tersebut serta mengambil langkah strategis dengan mengembalikan kewenangan pengelolaan IPLT Koya Koso kepada Dinas Pekerjaan Umum melalui UPTD yang sebelumnya telah berpengalaman mengelola fasilitas tersebut.
Selain persoalan pengelolaan IPLT, LiRA Papua juga menyoroti kondisi fasilitas pengolahan limbah lainnya yang berada di kawasan yang sama. Di lokasi tersebut terdapat UPTD di bawah Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura yang memiliki tugas mengolah limbah tinja menjadi pupuk kompos.
Namun, menurut LiRA Papua, fasilitas tersebut tidak mendapat perhatian dan pengawasan yang memadai sehingga sejumlah peralatan pengolahan limbah dilaporkan hilang diduga digasak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami melihat adanya pembiaran terhadap aset-aset daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengelolaan lingkungan dan peningkatan pendapatan daerah. Bahkan alat-alat pengolahan limbah menjadi pupuk kompos dilaporkan hilang tanpa ada langkah konkret untuk pemulihan maupun pengamanan aset,” katanya.

LiRA Papua juga menilai bahwa jumlah personel yang saat ini bertugas di IPLT Koya Koso sangat tidak memadai. Dari kebutuhan ideal sekitar 15 orang, saat ini hanya terdapat enam orang petugas yang menjalankan operasional fasilitas tersebut.
Menurut Yohanis, kondisi ini berpotensi menghambat optimalisasi pelayanan pengelolaan lumpur tinja serta mengurangi potensi penerimaan daerah dari sektor retribusi pelayanan persampahan dan sanitasi.
“Kota Jayapura saat ini sangat membutuhkan penguatan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari sektor retribusi dan pelayanan sanitasi. Oleh karena itu, kami berpendapat IPLT Koya Koso sebaiknya dikembalikan kepada UPTD yang dahulu mengelolanya agar pengoperasian dapat berjalan lebih efektif dan profesional,” tegasnya.
LiRA Papua juga meminta agar PDAM Jayapura lebih fokus menjalankan fungsi utamanya sebagai penyedia layanan air minum bagi masyarakat Kota Jayapura.
“PDAM seharusnya fokus mengurus kebutuhan air minum masyarakat. Jangan sampai tugas pokok pelayanan air bersih menjadi terabaikan karena harus mengurus pengelolaan lumpur tinja. Ini menjadi situasi yang kurang tepat dan perlu dievaluasi oleh pemerintah daerah,” lanjutnya.
Selain itu, LiRA Papua mendesak Wali Kota Jayapura untuk mengembalikan sejumlah aset operasional IPLT yang saat ini berada dalam penguasaan PDAM, yakni tiga unit mobil tangki penyedot tinja dan satu unit kendaraan operasional jenis pick up L300 yang sebelumnya digunakan untuk mendukung pelayanan IPLT.
“Armada tersebut merupakan sarana vital dalam menunjang operasional IPLT. Kami meminta Wali Kota Jayapura mengambil langkah tegas agar seluruh aset yang sebelumnya digunakan UPTD dapat dikembalikan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara maksimal,” pungkas Yohanis Wanane.















